"Harganya harus fair market value. Fair market value-nya seperti apa? tidak boleh memasukkan nilai cadangan yang ada dibawahnya karena apa, karena cadangan itu milik negara," kata Arcandra, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Ia menjelaskan, kalau cadangan milik negara maka yang berhak atas cadangan tersebut adalah negara dan bukan perusahaan. "Bagaimana caranya itu kan milik kita, kita mau masuk menjadi pemilik saham, cadangan yang kita punya itu dijual kembali ke kita. Kalau menghargai dengan memasukkan nilai cadangan yang ada di bawah," jelas Arcandra.
Sekadar informasi, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 mengamanatkan setiap pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.
Tahapan divestasi dicantumkan dalam Dalam pasal 97 ayat 2 PP Nomor 1 tahun 2017 yakni, tahun keenam 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, tahun kesembilan 44 persen dan tahun kesepuluh 51 persen dari jumlah seluruh saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News