Oleh karena itu, undang-undang (UU) Migas dibutuhkan sebagai payung hukum yang akan menjadi acuan dan panduan bagi industri di sektor ini untuk memutuskan berbagai hal strategis.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Energi Dan Migas Bobby Gafur Umar berharap agar pembahasan atas Rancangan UU Migas yang saat ini masih digarap di DPR dapat segera selesai.
"Kami di Kadin sering bertanya-tanya, kenapa pembahasannya sampai sekarang belum tuntas, padahal sudah dibahas sejak 2008," tutur Bobby ditemui dalam acara Rakernas Kadin Indonesia Bidang Energi Dan Migas' di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Kadin Indonesia bidang Energi dan Migas, menurut Bobby, telah memberikan masukan-masukan yang diharapkan dapat bermanfaat dalam proses pembahasan revisi UU Migas tersebut.
"Kami juga telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Kementerian ESDM; mencakup enam aspek: kelembagaan, kerjasama, kapasitas nasional, flskal dan keekonomian, tata kelola minyak, dan aspek tata kelola gas," jelas Bobby.
Secara khusus, sambung Bobby, masukan yang diberikan oleh Kadin Indonesia terfokus pada usulan untuk menampung aspirasi dari kalangan dunia usaha, guna memberikan peran lebih besar kepada pengusaha swasta untuk berkiprah Iebin nyata di sektor migas.
Misalnya, terkait masukan kelembagaan, menurut Bobby, Kadin berharap bahwa nantinya Iembaga yang akan menjalankan fungsi pengelolaan sektor hulu migas adalah sebuah Iembaga yang mereka sebut sebagai Badan Usaha Khusus Milik Negara (BUKMN).
"Pemerintah tetap sebagai pemegang kuasa pertambangan, tetapi BUKMN nantinya berstatus dan berperan sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dan menjadi pihak yang bed
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News