Menteri ESDM Sudirman Said (Kiri) ANTARA FOTO / Widodo S. Jusuf.
Menteri ESDM Sudirman Said (Kiri) ANTARA FOTO / Widodo S. Jusuf.

Pemerintah Ubah Dana Ketahanan Energi Jadi Dana Pengembangan Energi Terbarukan

Annisa ayu artanti • 04 Januari 2016 18:25
medcom.id, Jakarta: Pemerintah mengubah nama Dana Ketahanan Energi (DKE) menjadi dana pengembangan energi baru terbarukan.
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo sore ini akan membawa Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan dana pungutan tersebut.
 
Mantan Direktur Utama Pindad ini mengungkapkan, saat ini memang sedang dicari nama yang tepat dengan dasar hukumnya yakni Undang-Undang 30 tahun 2007 pasal 3 dan 4. Atas dasar itu, Sudirman mengungkapkan dana pungutan tersebut diubah namanya menjadi dana pengembangan energi baru terbarukan.

"Mau dibawa ke rapat terbatas (ratas). Kalau belum diputuskan ke ratas masa saya mau jelaskan. Dicari yang ada cantelan hukumnya dengan pasal 3 dan 4 UU energi. Jadi dana pengembangan energi baru terbarukan," kata Sudirman sebelum ratas di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/1/2016).
 
Dia juga mengungkapkan, rancangan PP sudah disusun, dan akan dibahas diratas. Begitu juga pengelola dana tersebut.
 
"Sudah selesai. RPP sudah disusun, mau dibahas diratas. (Badan pengelola) baru akan dibahas diratas," ucap dia.
 
Sebelumnya, Sudirman mengatakan sistem pengelolaan DKE harus ditata ulang. Seluruh kementerian minggu ini akan menyusunnya apakah bentuknya akan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
 
"Tapi memang betul, cara pemungutan dan pengelolaannya harus ditata ulang. Itu dalam hari-hari ini menuju tanggal 5 Januari, seluruh kementrian terkait sesang ngebut untuk menyusun apakah PP atau PerPres," ujar Sudirman.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan