Ada kriteria khusus yang berhak menerima subsidi yakni masyarakat miskin dan rentan miskin. Lantas, bagaimana dengan yang selama ini bukan termasuk dalam kriteria tersebut namun ikut merasakan listrik yang disubsidi? Apakah artinya tarif listrik bagi kriteria ini akan dicabut?
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, dengan dipangkasnya anggaran tersebut bukan pemerintah mencabut subsidi listrik. JK menegaskan, pemerintah berupaya untuk mengembalikan kepada aturan yang berlaku.
"Tidak dicabut, kita mendudukkan bahwa subsidi itu hanya kepada orang yang tidak mampu," tegas JK di kantornya, Jalan Veteran III, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2015).
Menurut dia, selama ini subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran. "Kalau menurut perhitungan kita, masyarakat yang miskin atau tidak mampu kurang lebih 15 juta keluarga, yang sekarang kan 40 juta, berarti ada kelebihan," ungkap dia.
Pria berusia 73 tahun ini menilai, mungkin saja ketika 10-15 tahun lalu, masyarakat tersebut memang masuk dalam kategori tidak mampu. Namun, karena tidak ada pendataan ulang, tidak disadari ternyata sekarang sudah masuk golongan mampu. Itulah yang seharusnya tidak mendapat subsidi lagi.
"Kenapa? Ada satu rumah punya HP. HP-nya saja kalau tiga, bisa-bisa dia punya pulsa Rp100 ribu, tapi listrik yang begitu penting bayarnya hanya Rp35 ribu. Kan tidak adil kan. Sedangkan PLN membutuhkan banyak dana untuk membangun listrik supaya mencapai seluruh masyarakat," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News