Besarnya program 35.000 mw secara fisik dan keuangan, menjadikannya rentan akan berbagai hal terkait hukum, seperti pembebasan tanah dan perizinan. Untuk itu diperlukan pengawalan dan pengamanan dari sisi hukum agar program 35.000 mw menjadi kuat dalam pelaksanaannya.
Direktur Bisnis PLN Regional Kalimantan, Djoko R. Abumanan mengatakan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebelumnya seperti proyek Fast Track Program (FTP) I dan FTP II yang mengalami banyak kendala menjadikan pelaksanaan proyek terlambat.
"Kendala seperti sulitnya pembebasan tanah, lamanya proses perizinan yang menyebabkan terganggunya proses konstruksi, serta kontraktor listrik yang tidak perform menjadikan banyak proyek terhambat," jelas Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Djoko menjelaskan, pembentukan perangkat pengawalan dan pengamanan Kejaksaan dan PLN, diharapkan dapat menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang menjadi kendala pada program 35.000 mw. Sehingga program tersebut dapat berjalan lancar dan berhasil dengan tepat waktu dan tepat guna sesuai harapan pemerintah dan masyarakat.
"Kehadiran TP4P Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengawal, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum, menjadi mitra untuk berdiskusi, serta memberikan pendampingan hukum, bahkan mensupervisi dokumen dalam setiap tahapan program pembangunan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kontrak pembangunan," jelas dia.
Sementara, Jaksa Agung Muda Intelejen, Adi Toegarisman, mengatakan perlu dukungan khusus agar proyek ini berjalan dengan lancar. Menurut Adi, proyek 35.000 mw ini cukup sulit dalam pelaksanaannya. Dalam perjalanannya nanti akan marak korupsi. Perlu ada tindakan preventif untuk tindak korupsi. Walaupun pemberantasannya gencar, namun pada pelaksanaannya banyak proyek pembangunan di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena takut akan adanya pengawasan yangg begitu ketat, sehingga serapan anggaran menjadi minim, dan tidak maksimal.
"Kinerja yang dilakukan oleh TP4P adalah mengawal dalam rangka pencegahan terhadap penyimpangan penegakan hukum di Indonesia, khususnya proyek pembangunan ini," jelas Adi.
Adapun pembangunan yang akan dilaksanakan oleh PLN dalam periode 2015-2019 di Regional Bisnis Kalimantan meliputi:
1. Transmisi sepanjang 7.883 kilometer sirkuit (kms) yang tersebar pada 68 jalur transmisi dengan 22 jalur di antaranya merupakan proyek berjalan.
2. Gardu Induk sebanyak 115 unit atau ekuivalen 3.910 MVA Mega Volt Ampere (MVA) dengan rincian 63 lokasi merupakan Gardu Induk baru dan 67 lokasi merupakan Gardu Induk ekstension dengan delapan lokasi di antaranya proyek berjalan.
Adapun untuk mencapai total pembangkit di Kalimantan sebesar 1.611 MW pada 2019 bukan lah pekerjaan yang mudah, karena tidak akan terlepas dari masalah teknis maupun nonteknis, bahkan permasalahan hukum sekalipun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News