Persetujuan yang diberikan dibubuhkan dalam penandatanganan kontrak kerja sama antara Kepala SKK Migas dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang disaksikan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
"Ini adalah blok pertama yang menggunakan skema gross split. Kita harap gross split jadi pilihan kita terutama untuk percepat bisnis proses, dalam menghasilkan produksi minyak dan gas," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.
Arcandra menegaskan, penandatanganan kontrak ini menandakan skema Gross Split lebih menarik minat para investor hulu migas dibandingkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contarct/PSC) Cost Recovery. Terbukti, pada lelang WK Migas tahun 2017, dari 10 WK Migas Konvensional yang ditawarkan Pemerintah, terdapat lima WK yang diminati investor. WK Andaman I dan Andaman II termasuk bagian dari lima WK tersebut yang telah lebih dahulu masuk tahap penandatanganan.
Peralihan skema kontrak migas dari PSC Cost Recovery menjadi PSC Gross Split memberi kepastian, kesederhanaan, dan efisiensi. Gross split akan memberikan kepastian bagi investor, karena parameter dalam pembagian split transparan dan terukur. Parameter ditentukan berdasarkan karakteristik lapangan serta kompleksitas pengembangan dan produksi.
WK Andaman I dan Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Aceh. Dua PSC Gross Split tersebut merupakan PSC Gross Split pertama yang ditandatangani untuk Wilayah Kerja baru, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama 6 (enam) tahun.
Kedua WK tersebut merupakan wilayah yang dilelang oleh Kementerian ESDM melalui Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2017 periode Mei-Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada 31 Januari 2018.
Total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan PSC WK Andaman I dan Andaman II sebesar USD9,7 juta, dengan bonus tandatangan sebesar USD1,75 juta. Rincian mengenai Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Andaman I dan Wilayah Kerja Andaman II adalah sebagai berikut:
1. Andaman I dengan kontraktornya Mubadala Petroleum (Andaman I) RCS Ltd. Komitmen pasti eksplorasi tiga tahun pertama yakni G&G dan akuisisi data seismik 3D 500 km persegim dengan investasi USD2,15 juta dan bonus tandatangan USD750 ribu.
2. Andaman II dengan kontraktornya Konsorsium Premier Oil Andaman Limited- KrisEnergy (Andaman II) Ltd- Mubadala Petroleum (Andaman I) RCS Ltd. Komitmen pasti eksplorasi tiga tahun pertama yakni G&G dan akuisisi data seismik 3D 1.850 km persegim dengan investasi USD7,55 juta dan bonus tandatangan USD1 juta.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial.
Selain insentif tersebut, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan sepuluh tahun.
Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id