Illustrasi. Foto : MI/Erlangga.
Illustrasi. Foto : MI/Erlangga.

PLN Klaim Telah Bayarkan Kompensasi Pemadaman Rp839,8 Miliar

Suci Sedya Utami • 10 September 2019 19:04
Jakarta: PT PLN (Persero) menyatakan telah membayar kompensasi atas pemadaman yang terjadi pada 4 Agustus lalu di bulan ini. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
 
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan total kompensasi yang dibayarkan sebesar Rp839,88 miliar. Besaran tersebut dibayarkan terhadap 21,9 juta pelanggan terdampak pemadaman bulan lalu.
 
"Kami telah lakukan pembayaran kompensasi pada periode Agustus kemarin dilaksanakan pada September, baik usai maupun prabayar dengan total Rp839,88 miliar," kata Sripeni dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.

Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah menjelaskan kompensasi diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).
 
Sementara itu, pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
 
Bagi pelanggan yang tinggal di apartemen, masalah kompensasi tergantung perjanjian antar penghuni apartemen dan pengelolanya. Sebab, penghuni apartemen membayar kebutuhan listrik ke pihak pengelola.
 
"Nah nanti bagaimana penghuninya, tentunya selama ini adakah perjanjian antara penghuni apartemen dengan pengelola apartemen," jelas Dwi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan