Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana (kanan). (FOTO: MI/MOHAMAD IRFAN)
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana (kanan). (FOTO: MI/MOHAMAD IRFAN)

RAPBN 2017

Amunisi Pemerintah Optimalkan PNBP dari Panas Bumi

Angga Bratadharma • 14 Juli 2016 12:51
medcom.id, Jakarta: Pemerintah masih memiliki sejumlah amunisi untuk memaksimalkan penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP yang dimaksudkan juga meliputi sektor energi, untuk nantinya dioptimalkan guna mengakselerasi perekonomian Indonesia.
 
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana membenarkan bahwa EBTKE memiliki jurus ampuh untuk mengoptimalkan PNBN, utamanya dari panas bumi untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Sejumlah jurus itu siap dilaksanakan secara maksimal.
 
"Ada beberapa pokok keijakan PNBP panas bumi dalam RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2017," ungkap Rida, ketika Rapat Panja RKP dan Prioritas Anggaran Tahun 2017 antara pemerintah dan Banggar DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Adapun beberapa pokok yang dimaksudkan Rida yaitu pertama, mengintensifkan penagihan iuran tetap eksplorasi bagi para pemegang Izin Panas Bumi (IPB) dan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penagihan terhadap pemegang IPB yang masih menunggak pembayaran. kedua, memfasilitasi negoisasi harga uap/listrik panas bumi.
 
Ketiga, meningkatkan monitoring, evaluasi, dan koordinasi dengan unit/instansi terkait untuk melakukan optimalisasi PNBP di bidang panas bumi antara lain mendorong pengembang panas bumi untuk melakukan efisiensi biaya operasi serta melakukan audit terhadap pengusaha panas bumi dalam pemenuhan kewajiban penyetoran bagian pemerintah.
 
Keempat, mendorong pengusaha panas bumi untuk segera melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Kelima, menyelesaikan penyusunan regulasi panas bumi sebagai turunan dan Undang-Undang (UU) No 21/2014 tentang Panas Bumi.
 
Keenam, menerapkan Perman ESDM No 14/2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran PNBP yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Ditjen EBTKE. Ketujuh, mengusulkan agar pengembangan panas bumi diberikan insentif fiskal untuk menarik investasi.
 
Kedelapan, melakukan pelelangan delapan wilayah kerja panas bumi dan menerbitkan surat penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengembangkan lapangan panas bumi. Kesembilan, meningkatkan PNBP dan iuran produksi/royalti dari PLTP IPB yang baru berproduksi dan pennerbitan izin panas bumi baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan