Berdasarkan isi PP 1 Tahun 2017 yang dikutip Metrotvnews.com, Rabu, 18 Januari, ada enam aturan penting yang menyasar pada kegiatan usaha perusahaan-perusahaan pertambangan exsisting saat ini.
Apa saja enam aturan tersebut?
Pertama, dalam PP tersebut menegaskan tentang divestasi saham sebesar 51 persen. Divestasi itu dapat dilakukan secara bertahap. Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, pentingnya divestasi sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Dengan diterapkannya PP ini, maka semua pemegang Kontrak Karya (KK) dan IUPK wajib tunduk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba yang wajib untuk melakukan divestasi saham sampai 51 persen sejak masa produksi.
Pada pasal 97 ayat 2 dinyatakan tahapan divestasi yakni, tahun keenam sebesar 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, tahun kesembilan 44 persen, dan tahun kesepuluh 51 persen dari jumlah seluruh saham.
Kedua, dalam PP dinyatakan perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan tambang paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
Ketiga, dalam PP itu mengatakan bahwa pemerintah telah membuat aturan untuk mengatur tentang harga patokan penjualan mineral dan batu bara.
Keempat, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang pemegang kontrak karya untuk mengubah izinnya menjadi rezim perizinan pertambangan khusus operasi produksi.
Kelima, PP itu juga menyatakan penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.
Keenam, dalam PP disebutkan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pelaksanaan peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri (Permen).
Usai penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, Menteri ESDM langsung mengeluarkan Permen Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengelohan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Permen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjual Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Kedua Permen tersebut diyakini pemerintah sebagai upaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News