Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (FOTO: MTVN/Desi Angriani)
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (FOTO: MTVN/Desi Angriani)

Arcandra Edukasi Skema Gross Split ke Mahasiswa

Desi Angriani • 17 Maret 2017 15:11
medcom.id, Jakarta: Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memperkenalkan konsep baru kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split. Konsep ini mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi menjadi lebih efektif dan cepat.
 
"Skema ini mendorong para kontraktor migas dan industri penunjang migas untuk lebih efesien menghadapi gejolak harga minyak," ujar Arcandra saat menjadi pembicara dalam kuliah umum masa depan hulu migas untuk energi berkeadilan di Gedung D Universitas Trisakti, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.
 
Arcandra Edukasi Skema <i>Gross Split</i> ke Mahasiswa
Wamen ESDM Arcandra Tahar saat menjadi pembicara di Universitas Trisakti.

Selain itu, bisnis proses kontraktor hulu migas (K3S) dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel. Dengan begitu, kata Arcandra, sistem pengadaan (procurement) yang birokratis dan penuh perdebatan menjadi berkurang.
 
"K3S boleh menunjuk kontraktor manapun dengan biaya yang murah," imbuhnya.
 
Baca: Menteri Jonan Klaim PSC Gross Split Lebih Efisien
 
Arcandra menambahkan, skema gross split tidak akan menghilangkan kendali negara karena penentuan wilayah kerja ditangan negara. Penentuan kapasitas produksi dan lifting ditentukan negara termasuk aspek komersil migas.
 
"Pembagian hasil ditentukan negara, penerimaan negara menjadi lebih pasti dan produksi dibagi dititik serah," tandasnya.
 
Sekadar informasi, skema baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang dirilis Rabu, 18 Januari 2017.
 
Baca: Penjelasan Arcandra soal PSC Gross Split
 
Skema tersebut akan menghitung pembagian hasil berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas. Namun untuk kontrak perpanjangan, maka KKKS bisa memilih menggunakan PSC sebelumnya (cost recovery) atau gross split. Adapun bagi hasil untuk minyak yang didapat pemerintah adalah 57 persen dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebesar 43 persen. Sedangkan bagi hasil gas untuk pemerintah 52 persen dan KKKS 48 persen.
 
Besaran bagi hasil tersebut memang jauh lebih kecil dari sebelumnya yakni migas 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk KKS serta 70 persen untuk pemerintah dan 30 persen untuk KKKS dalam pengolahan gas dengan skema cost recovery.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan