Hal ini disampaikan Arifin Panigoro, dalam orasi ilmiah yang bertajuk: 'Krisis Energi & Kepemimpinan Nasional: Harapan dan Terobosan untuk Pemerintahan Baru', yang disampaikan pada acara pelepasan Wisudawan Universitas Paramadina, Jakarta, Sabtu (11/10/2014).
Dia menyarankan dibentuknya suatu payung hukum berupa undang-undang (UU) krisis energi nasional atau dapat juga dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mendukung semua langkah perbaikan demi keluar dari krisis energi.
"Perppu tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memayungi beberapa quick wins untuk presiden terpilih dalam upayanya mengembangkan energi terbarukan," kata Arifin.
Baik dalam mengatasi kendala regulasi yang tumpang tindih, pemberian insentif fiskal, perpajakan hingga kewajiban perlibatan petani kecil dalam berbagai proyek pengembangan kebun energi untuk penanaman dan pengelolaan tanaman bahan baku biofuel yang sekaligus dapat mengurangi angka kemiskinan.
Menurut dia, Perppu tersebut upaya untuk membentuk suatu lembaga langsung di bawah arahan dan koordinasi presiden untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan krisis dapat dimungkinkan.
"Dengan lembaga tersebut, maka diharapkan koordinasi antar kementerian yang selama ini cenderung memperlambat prosedur dapat dikurangi," tambah dia.
Perppu tesrsebut juga diharapkan dapat memangkas dengan cepat aspek regulasi yang menghambat investasi dalam pengembangan energi baru dan terbarukan dan aspek regulasi yang memberi insentif lebih cepat dikembangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News