Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, setelah diskusi yang dilakukan antara Kementerian ESDM bersama dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diputuskan bahwa ada pemupukan dana untuk ketahanan energi di Indonesia.
"Diputuskan bahwa untuk dana ketahanan energi itu dari premium dipungut Rp200 per liter dan solar Rp300 per liter. Ini implementasi Pasal 30 Undang-Undang (UU) 30 Tahun 2007. Kita lakukan paralel karena mumpung harga minyak dunia rendah dan kita pupuk dana ini," kata Sudirman, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2015)
Saat ini, harga keekonomian BBM jenis premium yang berlaku berada di Rp7.300 per liter. Nantinya, harga turun menjadi Rp6.950 per liter. Namun, harga itu akan ditambah dengan pungutan dana ketahanan energi Rp200 per liter maka harga baru BBM jenis premium menjadi Rp7.150 per liter.
Sedangkan BBM jenis solar semula harganya Rp6.700 per liter turun menjadi Rp5.650 per liter. Namun, harga Rp5.650 per liter ditambah dengan dana ketahanan energi sebesar Rp300 per liter sehingga harga BBM jenis solar berada di Rp5.950 per liter.
"Harga ini berlaku mulai 5 Januari 2016. Mengapa 5 Januari 2016? Karena kita mau memberi kesempatan kepada distributor dan SPBU serta pengecer untuk menghabiskan stok agar tidak merugi. Selain itu, juga karena Pertamina tengah mempersiapkan dan menata sistem, dan sebagainya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News