Ilustrasi (MI/ARYA MANGGALA)
Ilustrasi (MI/ARYA MANGGALA)

Dana Ketahanan Energi Ikuti Perubahan Harga BBM

Annisa ayu artanti • 24 Desember 2015 15:17
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan untuk memungut dana ketahanan energi dari Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebesar Rp200 per liter dan solar sebesar Rp300 per liter. Namun, dana yang akan digunakan untuk pengembangan energi baru terbarukan ini nantinya akan menyesuaikan dengan harga BBM.
 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja tidak menampik akan ada dana yang diambil dari penggunaan energi fosil yang dalam hal ini BBM untuk nantinya dialokasikan guna ketahanan energi.
 
"Dalam harga BBM tersebut ada porsi dana penggunaan energi fosil yang nanti digunakan untuk dana ketahanan energi. Sesuai regulasi," kata Wirat, saat dihubungi Metrotvnews.com, di Jakarta, (24/12/2015).

Wirat menjelaskan, pungutan dana ketahanan energi sudah sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007. Nantinya, dana itu akan digunakan untuk pengembangan energi baru terbarukan, juga untuk cadangan dan stabilisasi harga BBM bila terjadi lonjakan harga.
 
"Dana ini utamanya digunakan untuk pengembangan energi terbarukan dan juga cadangan guna stabilisasi harga BBM jika suatu saat tiba-tiba melonjak tinggi," jelas dia.
 
Meski tidak menjawab secara jelas dan tegas, namun Wirat mengaku dana ketahanan energi ini nantinya akan mengikuti setiap perubahan harga BBM yakni per tiga bulan. Pemungutan dana ketahanan ini akan berlaku bersamaan dengan penetapaan harga baru BBM.
 
"Insya Allah (perubahan mengikuti harga BBM)," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan