Suhariyanto menyampaikan nota kesepahaman ini diharapkan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dikemudian hari sehingga dapat meningkatkan nilai tambah data dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan.
"Sesuai MoU kita pada prinsipnya harus memberikan manfaat kedua instituri ini," kata Suhariyanto di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Jonan menambahkan koordinasi dengan BPS mengenai data-data sektor energi sebenarnya sudah ada dan baru dilegalkan saja melalui nota kesepahaman ini.
"Komunikasi pertukaran data sudah ada dan ini formalitas betul," ucap Jonan.
Ada enam ruang lingkup kerja sama dalam nota kesepahaman ini. Pertama, penyediaan data dan informasi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral melalui kegiatan perencanaan, pendataan, pengolahan, analisis, dan penyajian. Kedua, pemanfaatan data informasi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral untuk data dan informasi yang telah tersedia.
Ketiga, pengembangan sistem informasi dan metodologi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral. Keempat, pengembangan sumber daya manusia pada bidang statistik serta bidang energi dan sumber daya mineral.
Kemudian kelima, diseminasi informasi bidang statistik serta bidang energi dan sumber daya mineral. Terakhir, kerja sama lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas para pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News