Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut, pada Juli 2023 ada beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor.
baca juga: 5 Rekomendasi untuk Kasus Kebocoran Data |
Di tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online BreachForums.
CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang mengatakan fenomena kebocoran data semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan teknologi dan internet dalam berbagai aspek kehidupan.
Julyanto menyebutkan, setidaknya ada lima hal penyebab kebocoran data: Internal fraud, Rendahnya kesadaran keamanan TI, Akses yang tidak legal, Malware (virus, trojan, ransomware), dan Pelanggaran perjanjian kerahasiaan. Dia pun mengatakan pentingnya teknologi keamanan data.
"Teknologi perlindungan data sangat penting karena sebuah bisnis perlu mengamankan transaksi, ada banyak pihak terlibat dalam manajemen data, kemudian di saat bersamaan harus mematuhi aturan mengikat, salah satunya UU Undang Undang Perlindungan Data (PDP),” kata Julyanto dalam keteranganya, Kamis, 23 Mei 2024.
Dia menuturkan sudah banyak standarisasi yang dikeluarkan oleh regulator. Era teknologi informasi yang semakin masuk dalam kehidupan sehari-hari, mempengaruhi hampir setiap aspek kehidupan.
"Keamanan dan privasi semakin menjadi isu utama,” kata Julyanto.
Dia mengatakan pengaturan pelaksanaan operasi bisnis akan sulit tanpa dukungan teknologi yang mumpuni.
"Keamanan berlapis dan komprehensif adalah jurus ampuh menghadapi ancaman kebocoran data. Ini adalah langkah untuk memastikan kepatuhan sebuah korporasi terhadap UU PDP," tutup Julyanto.
Sementara itu, pakar hukum dan pengacara Agus Djunarjanto mengatakan data security merupakan bagian dari data pribadi, dan data pribadi ada pemiliknya, karenanya harus dilindungi undang-undang.
“Karena itu UU PDP menjadi sangat penting " papar Agus Djunarjanto.
Transparansi kebijakan penggunaan data pribadi
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan. Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU PDP agar dapat memberikan manfaat optimal."Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," tutur dia.
Mengutip data International Association of Privacy Professional tahun 2023, Budi menyatakan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan perlindungan data mereka. Bahkan, 85 persen persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.
"Hal ini tentu menunjukkan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya perlindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi, serta mahalnya biaya penanganannya," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id