"Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha, yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam siaran persnya, Rabu, 5 Mei 2021.
Pada awal Maret 2021 lalu, Satgas Waspada Investasi meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya. Saat itu, Snack Video tidak terdaftar sebagai PSE Kementerian Kominfo, tidak memiliki badan hukum serta izin di Indonesia.
Tongam kemudian meminta masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya. Terkait informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, masyarakat dapat mengetahuinya dengan mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," ucapnya.
Tongam juga meminta agar masyarakat semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," sebutnya.
Ia mengingatkan, sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi, masyarakat harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
"Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya), sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," tegas Tongam.
Per April 2021, Satgas Waspada Investasi menemukan 86 platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang beroperasi secara ilegal. Sejak 2018 hingga April 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
Pada periode yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Rinciannya, sebanyak 11 entitas melakukan kegiatan money game, lalu tiga entitas lainnya melakukan kegiatan investasi aset kripto tanpa izin.
Kemudian ada satu penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, selanjutnya ada dua penyelenggara pembiayaan tanpa izin, serta sebanyak sembilan entitas yang bergerak dalam kegiatan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News