Pakar hukum perlindungan data pribadi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Awaludin Marwan, menilai isu ini harus dilihat dalam kerangka kedaulatan digital, di mana negara memiliki kewajiban memastikan platform yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan nasional, termasuk soal akuntabilitas pengelolaan data.
Menurut Awaludin, komunikasi pemerintah dengan Wikimedia Foundation sebenarnya sudah berlangsung sejak akhir 2025. Dalam periode itu, pemerintah disebut telah memberi ruang kepatuhan agar Wikimedia mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), namun proses tersebut belum juga tuntas.
Ia menyoroti bahwa perubahan aturan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mempertegas kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi kepentingan nasional dan perlindungan publik. Sementara itu, dasar teknis mengenai kewajiban pendaftaran juga merujuk pada PP 71/2019.
Dalam pandangannya, pemerintah bahkan telah memberi kelonggaran melalui Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, yang membuka mekanisme pendaftaran yang lebih sederhana melalui sistem OSS. Namun jika kewajiban itu diabaikan, regulasi yang sama juga membuka ruang sanksi administratif, termasuk pemutusan akses.
Awaludin menilai lewatnya tenggat kepatuhan tanpa realisasi pendaftaran membuat ancaman pemblokiran menjadi konsekuensi yang dapat dipahami secara hukum. “Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi soal yurisdiksi dan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, inti persoalan justru terletak pada aspek pelindungan data pribadi. Tanpa status terdaftar, negara dinilai kesulitan memastikan tanggung jawab pengendali data, termasuk mekanisme pengawasan bila terjadi persoalan yang melibatkan pengguna di Indonesia.
Dalam perspektif itu, kata dia, platform yang beroperasi tanpa tunduk pada rezim kepatuhan domestik berpotensi menciptakan celah pengawasan.
Perdebatan ini pun meluas dari isu registrasi semata menjadi diskusi lebih besar tentang batas antara akses digital terbuka dan kedaulatan regulasi negara.
Bagi pengamat, jika tidak ada langkah kepatuhan dari Wikimedia, opsi pemblokiran oleh Komdigi dapat dipandang sebagai penegakan aturan, bukan semata tindakan represif. Di titik itulah isu ini bergerak dari persoalan teknis menjadi ujian serius bagi tata kelola ruang digital Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News