Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Mau Berbisnis Online Jangan Sembarangan, Pahami Literasinya Dulu Ya!

Ade Hapsari Lestarini • 25 Februari 2023 21:03
Jakarta: Meningkatkan peluang bisnis bisa memanfaatkan teknologi digital. Namun jika tidak berhati-hati dalam menggunakan sistem digital bisa saja terjadi penipuan, kebocoran data, dan sebagainya.
 
Masyarakat umum yang belum mengerti cara menggunakan teknologi digital seperti apa, jangan sampai mengalami kerugian besar atau kecil. Sehingga harus ada literasi dan pengertian bagaimana menggunakan digital dalam dunia bisnis dengan baik.
 
Oleh karena itu, tidak ada salahnya sebelum berbisnis online, seseorang harus memahami literasi digital terlebih dahulu. Sehingga meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data digital.

"Apakah kita perlu undang-undang? Undang-undang melindungi kita dalam kejahatan yang ada di dunia digital, perlunya undang-undang ini untuk data pribadi yang rawan bocor atau mudah untuk diambil, penyalahgunaan data digital, fenomena digital marketing, perlindungan dan kepastian hukum. Jenis-jenis apa saja data yang sering dipojokkan, yang pertama itu soal data kependudukan, data konsumen, dan data digital," ujar Anggota Komisi I Dave Akbarsyah Fikarno, dalam webinar Aptika Kominfo, dikutip Sabtu, 25 Februari 2023.
 
Menurutnya, setiap masyarakat berhak agar data-datanya tidak dicuri ataupun diambil oleh orang lain. Adapun poin penting dalam melakukan Perlindungan Data Pribadi (PDP) berkaitan dengan keselamatan seseorang dan adanya saksi hukum. "Kesimpulannya PDP menjamin pemilik data aman dan diperlukan juga literasi digital kepada publik lalu prinsip keselamatan serta kedaulatan data secara nasional," jelas Dave.
 
Baca juga: Semua Serba Digital, Kompetensi SDM Juga Perlu Ditingkatkan

Di sisi lain, Praktisi Hukum Yonathan Andre Baskoro menuturkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lahir dari perkembangan teknologi yang sangat signifikan. Serta banyak mengubah tatanan kehidupan bermasyarakat karena begitu cepatnya perubahan teknologi yang memengaruhi kehidupan bermasyarakat.
 
"Tujuannya untuk menertibkan bagaimana kegiatan digital di dalam masyarakat karena di dalam hal ini masih banyak sekali kekurangan yang harus dilengkapi dan tidak menutup mata juga bahwasanya masyarakat kita masih ada yang kaget. Terkait dengan teknologi, ada yang disengaja maupun tidak disengaja dalam melakukan pelanggaran-pelanggaran teknologi begitu juga dalam hal ini, saya hanya akan berfokus kepada beberapa pelanggaran ya di dalam bermedia sosial yang masih sangat sering terjadi seperti penyebaran berita palsu atau hoaks, pencemaran nama baik, penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, penyebaran data pribadi, dan juga ada ujaran kebencian yang akan mengacu pada KUHP," beber Yonathan.
 
"Bijaklah dalam menggunakan media sosial, karena jarimu menentukan nasib yang pertama. Budayakan membaca artikel atau berita sampai habis, jangan hanya judul dan jangan terpengaruh baru ngelihat judul langsung diposting. Kemudian dalam memposting sebuah unggahan, harus dicek dulu kebenarannya, apakah itu sumbernya kredibel. Kita harus paham betul. Lalu berhati-hati dalam berkomentar, jangan mudah terprovokasi," tutupnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan