Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun master plan kripto dalam rangka mendukung pertumbuhan aset tersebut. Itu dilakukan sejalan dengan perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal menjadi payung hukum bagi otoritas untuk mengawasi segala aktivitas transaksi kripto.
Demikian dikatakan Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.
"Master plan kripto ini menjadi salah satu program awal yang kami kedepankan. Mengingat pengaturan dan penerjemahan aturan di UU P2SK terkait sektor ini memang betul-betul hal yang baru," ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.
Penyusunan master plan tersebut dilakukan OJK sembari menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai peralihan kewenangan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Diketahui, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan OJK untuk mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Rencananya, tugas tersebut mulai diemban OJK pada awal 2025.
Demikian dikatakan Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.
"Master plan kripto ini menjadi salah satu program awal yang kami kedepankan. Mengingat pengaturan dan penerjemahan aturan di UU P2SK terkait sektor ini memang betul-betul hal yang baru," ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.
Penyusunan master plan tersebut dilakukan OJK sembari menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai peralihan kewenangan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Diketahui, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan OJK untuk mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Rencananya, tugas tersebut mulai diemban OJK pada awal 2025.
Baca juga: Pantau Aktivitas Fintech, OJK Segera Bangun Pusat Data Fintech Lending |
Isi master plan kripto
Master plan kripto yang sedang disusun, kata Hasan, akan memuat mengenai pengaturan dan pengembangan aset kripto secara menyeluruh. Selain itu, bakal terdapat pula rumusan mengenai penegakan hukum dari pelanggaran dalam aktivitas aset kripto.
"Ini mungkin yang ditunggu, karena banyak sekali di samping potensi dan peluang, tentu ada tantangan diantaranya adalah potensi pelanggaran hukum yang harus kita pastikan penegakannya," tutur dia.
Selain itu, master plan kripto juga akan memuat hal-hal mengenai pendaftaran, perizinan, hingga pengawasan terhadap perusahaan aset kripto. Soal inovasi dari aset kripto turut menjadi hal yang mendapatkan perhatian ekstra dari OJK.
Namun Hasan belum bisa memastikan kapan master plan kripto tersebut bakal dirilis. "Kita ingin secepat mungkin karena kami percaya master plan itu ditunggu juga. Pada prinsipnya kami lakukan hati-hati," terang Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News