baca juga: Dear Netizen, Etika Digital Wajib Dipahami Supaya Bijak Bermedia Sosial! |
Maka dari itu, Indonesia harus melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan sektor keuangan, namun pada saat yang bersamaan terus melakukan pengawasan yang baik.
"Inilah mengapa kami menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ucap Suahasil dikutip dari Antara, Selasa, 16 Mei 2023.
UU P2SK dirancang untuk merespons dinamika dalam industri jasa keuangan yang berupa inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau biasa dikenal dengan teknologi finansial (tekfin/fintech).
Suahasil menuturkan dalam membuat UU P2SK, terdapat tantangan bagaimana membuat UU tersebut bisa mengantisipasi perkembangan dan pengawasan fintech di Indonesia ke depan.
Transisi ekonomi dunia
Pasalnya, perekonomian seluruh dunia bertransisi cepat ke arah digital dan terintegrasi, tak terkecuali di sektor keuangan. Tren perusahaan di bidang teknologi saat ini mengarah pada big tech (para raksasa teknologi Amerika Serikat), yang ditandai dengan mulai munculnya konglomerasi grup big tech.Di Indonesia, tercatat terdapat 352 perusahaan fintech pada 2021. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari tahun ke tahunnya, yakni dari 2016 yang sebanyak 24 perusahaan, 2017 sebanyak 79 perusahaan, 2018 sebanyak 178 perusahaan, 2019 sebanyak 256 perusahaan, dan 2020 sebanyak 302 perusahaan.
"Inilah mengapa kami juga melakukan penguatan untuk pengawasan maupun pengembangan bisnis konglomerasi di jasa keuangan di UU P2SK," ungkapnya.
Namun demikian, untuk menghindari risiko yang ada dalam digitalisasi, dirinya mengatakan UU P2SK turut memperkuat perlindungan investor dan konsumen, serta mendorong literasi keuangan.
Hal tersebut dilihat secara komprehensif bersamaan dengan perkembangan dari seluruh sektor jasa keuangan seperti perbankan, non bank, pasar modal, lembaga pembiayaan, ventura, hingga pasar karbon yang akan segera hadir di Indonesia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News