Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kanal YouTube DJKI Kemenhukam menyatakan peraturan tersebut mengatur skema pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif dari lembaga keuangan berbasis kekayaan intelektual.
"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual. Artinya, sertifikat HAKI dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," ucap Yasonna.
Selain itu, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu juga bisa dijadikan jaminan utang.
"Jadi, kalau kita mempunyai sertifikat hak kekayaan intelektual, merek, hak cipta, hak cipta lagu, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," jelas Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan hal tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi HAKI. Nantinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar.
Baca: Konten Youtube Sebagai Jaminan Pinjaman Bank, Apa Syaratnya?
Selain itu, berdasarkan peraturan baru tersebut kekayaan intelektual diharuskan untuk dicatat ke Direktorat Jenderal Intelektual.
"Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ucapnya. (Devi Syafira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News