Perdagangan mata uang kripto. Foto : AFP.
Perdagangan mata uang kripto. Foto : AFP.

Indodax Delisting Aset Kripto VIDY & VIDYX, Investor Diminta Perhatikan Ini

Nia Deviyana • 28 November 2021 18:05
Jakarta: Indodax, salah satu marketplace penyedia aset kripto di Indonesia menyatakan telah mendelisting aset kripto VIDY & VIDYX dari market Indodax.
 
Indodax menjelaskan langkah tersebut mengacu pada daftar hitam dari Satgas Waspada Investasi dalam hal delisting token yang masuk ke dalam daftar hitam OJK, terutama aset kripto yang terlibat dengan aktivitas investasi bodong dan ponzi di Indonesia.
 
"Aset kripto yang masuk ke dalam daftar hitam OJK adalah VIDY & VIDYX dan akan didelisting dari market Indodax," tulis Indodax dalam pernyataan tertulis yang dikutip Medcom.id, Minggu, 28 November 2021.

Indodax pun mengimbau kepada para member Indodax yang memiliki VIDY & VIDYX, untuk memperhatikan bahwa mulai 30 November 2021 pukul 06:00 WIB semua aktivitas trading VIDY & VIDYX sudah ditutup, maka jika investor masih memiliki pending order akan otomatis dibatalkan (auto-canceled).
 
"Penutupan deposit dan penarikan saldo aset kripto VIDY & VIDYX ini berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan, oleh karena itu, segera untuk lakukan pemindahan aset VIDY & VIDYX Anda ke wallet pribadi," lanjut keterangan tersebut.
 
Selanjutnya, investor tidak perlu khawatir dengan saldo VIDY & VIDYX Anda karena tetap akan aman tersimpan di sistem Indodax, namun seluruh member disarankan untuk melakukan penarikan aset tersebut agar Anda dapat melakukan trading VIDY & VIDYX di exchange lain.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan