"Untuk itu OJK akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan yang akomodatif dalam memitigasi terkait digital," ujar Mirza dalam "Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022" yang dipantau secara daring, dilansir Antara, Senin, 12 Desember 2022.
Selain itu, ia menilai inovasi digital di sektor keuangan harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memiliki kerangka manajemen risiko yang andal.
Berdasarkan data Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada tahun 2022, saat ini terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh kurang lebih sebanyak 306 penyelenggara perusahaan teknologi finansial atau financial technology (tekfin/fintech).
Baca juga: OJK Perluas Akses Permodalan Pedagang Pasar |
Layanan tersebut di antaranya yakni pembayaran digital, pinjaman online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending, agregator, inovatif credit scoring, perencana keuangan, dan layanan urun dana di pasar modal atau security crowdfunding.
Mirza mengatakan pihaknya turut memberi apresiasi kepada penyelenggara fintech yang terus memberi kontribusi untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kontribusi itu terlihat dari peran P2P Lending yang menyalurkan 44,3 persen pinjaman di Indonesia atau sebesar Rp8,26 triliun kepada pelaku UMKM dan sektor produktif lainnya. Security crowdfunding juga mencatat pengumpulan dana sebesar Rp661 miliar yang siap disalurkan untuk pengembangan UMKM.
"Inovasi keuangan digital yang berjumlah 93 platform turut berkontribusi kepada lebih dari Rp2 triliun transaksi layanan jasa keuangan di Indonesia," kata Mirza.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News