| Baca juga: UMKM Wilayah Terdampak Bencana Catatkan 13 Juta Transaksi di E-Commerce |
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan DJP guna memperoleh kepastian mengenai aturan teknis yang akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara marketplace.
Menurut Budi, asosiasi mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan perpajakan. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai perlu disertai petunjuk teknis yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh pelaku ekosistem digital.
"Kami terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak agar implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik. Harapannya, mekanisme administrasi yang diterapkan sederhana, memberikan kepastian hukum, serta memudahkan pemerintah, platform digital, maupun para penjual," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah, penyelenggara marketplace diperkirakan akan memperoleh masa transisi sekitar satu bulan setelah aturan pelaksanaan diterbitkan. Waktu tersebut dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mekanisme pemungutan pajak mulai dijalankan secara penuh.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa penyesuaian tersebut masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Selain menunggu regulasi, idEA juga berharap DJP melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para penjual di platform digital. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan yang baru serta dapat mempersiapkan administrasi yang diperlukan.
"Kami meyakini koordinasi yang baik, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi faktor penting agar kebijakan ini dapat berjalan efektif," katanya.
Menkeu Beri Sinyal Berlaku Mulai Juli
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan bahwa mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui marketplace berpotensi mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, jadwal implementasi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak.Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mempertegas pelaksanaan kewajiban perpajakan yang selama ini dinilai belum berjalan merata antara pelaku usaha di platform digital dan pelaku usaha konvensional.
Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan iklim persaingan yang lebih adil. Selama ini, pelaku usaha luring telah memungut dan menyetorkan PPN sesuai ketentuan, sementara perlakuan terhadap sebagian transaksi di marketplace dinilai belum sepenuhnya setara.
Omzet Penjual Tetap Diakumulasi
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan bahwa penghitungan kewajiban perpajakan akan mengacu pada akumulasi omzet penjual dari seluruh marketplace sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.Platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya juga diwajibkan menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi perpajakan.
Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dikenai pemotongan pajak.
Namun apabila total omzet dari seluruh platform digital telah melampaui batas tersebut, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan penghasilannya serta memenuhi kewajiban perpajakan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda