Jakarta: Belakangan ini terdengar istilah predatory pricing yang dilakukan produk asing di lokapasar. Hal ini membuat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki akan melakukan pembatasan terhadap berbagai produk impor di pasar online atau marketplace.
baca juga: Gibran Sempat Riset Jual Beli Nakal di Tiktok Shop |
Kementerian Koperasi dan UKM akan segera mewujudkan usulan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Teten juga mengusulkan adanya pembatasan harga terhadap produk impor. Dalam artian, produk impor jangan sampai memiliki harga yang lebih rendah dari produk dalam negeri khususnya produk UMKM.
Sementara itu, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menuturkan ke depannya, pemerintah juga akan melibatkan pemilik platform e-commerce untuk menghindari praktik predatory pricing.
Apa itu predatory pricing?
Melansir Price Intelligently, pengertian istilah predatory pricing yaitu kegiatan menjual barang di bawah harga dan jauh dari modal. Meskipun merugi, beberapa perusahaan kerap melakukan ini.Dikutip dari Investopedia, aksi ini melanggar hukum antitrust karena tujuannya akan menciptakan monopoli. Dalam prakteknya hal ini sulit dibuktikan karena harga rendah sering dianggap praktek normal agar barangnya laris.
Praktek ini tak selalu berjalan mulus karena ketika predatornya sudah kehilangan pesaing maka dia harus menaikan harga. Pada saat itu pesaing baru muncul dengan harga yang lebih kompetitif.
Contoh predatory pricing di Indonesia
Aktivitas predatory pricing di Indonesia masuk dalam kategori strategi ilegal. Bahkan, ini masuk dalam kegiatan yang dilarang, setiap pelaku bisnis pasti mengetahuinya.Pemerintah Indonesia pun mengatur agar hal ini tidak terjadi melalui beberapa kebijakan. Berikut ini beberapa kebijakan yang dimaksud:
1. Peraturan pemerintah yang pertama yang mengatur terkait strategi predatory pricing yaitu melalui Undang-Undang 5/1999 atau UU 5/1999.
2, UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat merupakan usaha pemerintah agar setiap persaingan bisnis yang terjadi di Indonesia merupakan persaingan yang sehat.
Dalam peraturan perundang-undangan ini, setiap pengusaha dilarang menetapkan harga sangat rendah yang dilakukan dengan tujuan untuk menyingkirkan pesaing atau kompetitor. Kasus ini kerap muncul dari persaingan provider telekomunikasi hingga transportasi online. Pada kasus yang kedua perusahaan kerap memberikan diskon kepada pengguna agar banyak pemakai.
Ketika pemakai sudah banyak maka harga dinaikan untuk meraih margin besar. Kenaikan harga dilakukan dengan mulai mengurangi bonus-bonus kepada pengemudi.
Kasus yang terbaru diutarakan Menkop dan UKM Teten menemukan dugaan predatory pricing TikTok. Meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tanggap mengusut dugaan itu.
Teten menyebut produk murah yang dijual TikTok Shop memiliki harga tak masuk akal. Bahkan, terlalu murah jika ditambah biaya logistik.
"Kok bisa, celana dijual Rp2.000. Padahal UMR Indonesia lebih murah dibanding Tiongkok. Biaya produksi itu kan bisa dihitung, menurut saya (KPPU) kreatif dikit lah," kata Teten.
Padahal penjual lokal menjual celana dengan harga sekitar Rp10 ribu. Dengan harga ini penjual bakal kesulitan mendapatkan pasar yang akibatnya pemasukan berkurang dan menekan konsumsi Indonesia. Konsumen indonesia pun akan bergantung dengan produk impor karena produsen lokal sudah kehabisan modal sehingga beralih profesi atau kehilangan mata pencaharian.
Dampak predatory pricing
Tujuan dari predatory pricing yang dilakukan oleh pengusaha yaitu untuk memonopoli pasar. Jika contoh kasus dalam poin pertama dibiarkan terus menerus, hal tersebut dapat berakhir dengan salah satu pebisnis yang memonopoli pasar.Penjual A yang bertahan dari perang harga dengan penjual B dan penjual C akan bebas menentukan harga karena tidak lagi memiliki pesaing atau kompetitor.
Jika kondisi ini terjadi, konsumen akan mengalami kesulitan dalam memberi barang karena harga yang tidak terkontrol atau telah dimonopoli oleh salah satu pengusaha saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News