Aplikator bisa memiliki wadah organisasi khusus seperti Organda. Foto: Medcom.id.
Aplikator bisa memiliki wadah organisasi khusus seperti Organda. Foto: Medcom.id.

Aplikator Ojek Online Usul Punya Wadah seperti Organda

Antara • 07 November 2022 19:58
Jakarta: Salah satu aplikator ojek online (ojol) PT Teknologi Perdana Indonesia atau (Maxim) mengusulkan agar perusahaan aplikator bisa memiliki wadah organisasi khusus agar bisa ikut lebih banyak terlibat dalam perumusan kebijakan terkait ojek online (ojol).
 
"Kalau di bidang bisnis lain kan ada Organda, mereka ada wadah sendiri untuk beraspirasi, kalau di telekomunikasi ada BRTI. Ada wadah komunikasi langsung dengan pemerintah untuk bisa mendapatkan regulasi yang saling menguntungkan. Apakah mungkin hal tersebut juga disiapkan untuk kami," kata Legal Consel PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) Jerio dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 7 November 2022.
 
baca juga: Tak Terima Rekan Dianiaya, Puluhan Ojol Menggeruduk Gedung Multivision Tower

Menurutnya, organisasi yang berisi para aplikator tersebut diharapkan bisa mendorong keterlibatan aplikator dalam perumusan kebijakan soal ojek online. Hal itu pun merujuk pada kejadian sebelumnya saat ada aksi unjuk rasa dari para pengemudi ojek online untuk menolak kenaikan tarif.
 
"Kami menilai hal-hal ini tidak perlu terjadi apabila kami aplikator bisa dilibatkan lebih jauh sejak awal. Pemerintah mungkin bisa membantu kami untuk buat wadah, organisasi atau komite yang terdiri atas aplikator sehingga kami dilibatkan untuk pembentukan regulasi yang relevan ke depannya," imbuhnya.

Mewakili Maxim, ia mengungkapkan perusahaan asal Rusia itu menerima sepenuhnya kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022. Sayangnya, mengenai proses penyesuaian tarif untuk mitra roda empat yang tengah berlangsung, ia menyebut tidak ada komponen biaya rinci untuk jadi dasar perhitungan.
 
Ia menyebut dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 yang jadi dasar hukum, belum ada ketentuan komponen biaya secara rinci.
 
"Akibatnya di beberapa kota atau provinsi, penetapannya mengikuti ketentuan yang kurang relevan dengan bisnis kita. Akibatnya tidak baik untuk kami sebagai aplikator maupun untuk mitra kami," imbuh Jerio.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan