Direktur Kepatuhan Bittime Sera Purba (kedua kanan) menerima penghargaan dari KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Foto: dok Bittime.
Direktur Kepatuhan Bittime Sera Purba (kedua kanan) menerima penghargaan dari KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Foto: dok Bittime.

Sumbang Rp467 Miliar Lewat Pajak, Industri Kripto Makin Berkontribusi Buat Negara

Husen Miftahudin • 23 Februari 2024 11:55
Jakarta: Bittime, platform investasi aset kripto, memperoleh penghargaan sebagai Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan.
 
Hal tersebut menjadi bukti perusahaan yang bergerak di bidang teknologi blockchain dan aset kripto mampu berkontribusi secara positif kepada negara, terutama dalam hal setoran pajak.
 
Direktur Kepatuhan Bittime Sera Purba mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang senantiasa mendukung dan memberikan apresiasi kepada perusahaan di bidang teknologi blockchain serta aset kripto.

"Terima kasih khususnya kepada KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan yang secara langsung mendukung dan mengapresiasi Bittime selaku perusahaan aset kripto untuk terus berkontribusi bagi negara Indonesia melalui setoran pajak," ujar Sera dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.
 
Sera menjelaskan, capaian dan penghargaan ini juga mampu terwujud atas kinerja segenap karyawan perusahaan dan dukungan masyarakat pengguna Bittime. Ia menyatakan hal tersebut merupakan salah satu kekuatan utama Bittime untuk terus maju.
 
"Saya berikan apresiasi sebesarnya kepada para karyawan Bittime, dan khususnya masyarakat pengguna kami. Dukungan pengguna Bittime merupakan penyemangat kami untuk terus memberikan sumbangsih bagi negara,” jelas dia.
 
Baca juga: Nyaris Sentuh USD53 Ribu, Bagaimana Nasib Bitcoin Selanjutnya?
 

Pajak aset kripto capai Rp467,27 miliar


Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan Niesa Maulida menyatakan pihaknya memberikan penghargaan Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan.
 
Khususnya, Seksi Pengawasan IV kepada PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bittime sebagai apresiasi atas capaian perusahaan terhadap penerimaan negara.
 
"Penghargaan yang kami berikan kepada Bittime adalah salah satu bukti industri blockchain dan aset kripto mampu memberikan kontribusi kepada negara. Dengan melihat potensi tersebut kami berharap apa yang telah dicapai Bittime dapat terus ditingkatkan dan diikuti perusahaan lain di bidang blockchain dan aset kripto," ujar dia.
 
Diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto dengan nilai mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir 2023. Aturan pajak kripto dimulai pada 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.
 
Adapun aturan pajak aset kripto di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
 
Lebih lanjut, Bittime telah beroperasi sejak 2022 dan saat ini menyediakan ratusan aset kripto dengan biaya transaksi dan biaya admin yang rendah. Selain itu, Bittime juga memiliki fitur-fitur produk yang menarik demi memenuhi kebutuhan pengguna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan