Ilustrasi, aplikasi TikTok. Foto: dok AFP.
Ilustrasi, aplikasi TikTok. Foto: dok AFP.

Duh! UMKM Dirugikan Gegara Pencairan Transaksi TikTok Shop Lamban

Husen Miftahudin • 15 Juni 2023 16:51
Jakarta: Setelah ramai curhatan salah satu pelaku UMKM di TikTok karena terkena 'Shadowban' atau larangan pembatasan akun, kini giliran para penjual mengeluhkan pencairan uang hasil transaksi yang bisa memakan waktu hingga tiga minggu.
 
Dalam hal ini, penjual harus ekstra ketat memanajemen keuangannya lantaran perputaran modal untuk berbisnis harus diatur sebaik mungkin. Sebab, pencairan hasil transaksi baru bisa dilakukan hingga tiga minggu setelah dana berada di saldo akun penjual.
 
"Ternyata pencairan uang di tiktok shop itu lama banget ya pesanan sudah selesai juga uang tetap ditahan. Jadi gimana ini buat perputaran modalnya?? Nyari modal kemana lagi ini?" keluh akun @AneiraAleaZ, dikutip Kamis, 15 Juni 2023.

Akun @tokorizkyfamily juga mengeluhkan hal yang sama, meski dirinya mengaku girang lantaran order yang masuk setiap harinya lebih dari 200 pesanan. Namun, lamanya pencairan membuatnya bingung bagaimana cara memutar modal.
 
"Ada yang ngalamin hal yang sama ga? Galau dana tiktok cairnya lama banget!!!! Siapa sih yang ga seneng orderan banyak terus. Tapi kalo saldo cair lama jadi pusing bestiee," tambahnya.
 
Baca juga: Mendag Akui TikTok Bisa Pecut Digitalisasi UMKM

Pengaturan social commerce belum jelas


Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena-fenomena transaksi jual beli secara daring yang terjadi di platform sociocommerce, khususnya TikTok yang belum secara resmi diatur oleh pemerintah.
 
"Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda. Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok untuk dijual kembali," terang dia.
 
Diketahui, sejauh ini pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
 
Sementara social commerce belum secara resmi diatur. Padahal berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka USD8,6 miliar.
 
Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen, diperkirakan bakal menyentuh USD86,7 miliar pada 2028. Proyeksi pertumbuhan transaksi social commerce pun diperkirakan mencapai sepuluh kali lipat dalam lima tahun ke depan.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan