Fintech. Foto : Mi/Arya Manggala.
Fintech. Foto : Mi/Arya Manggala.

Dua Fintech Dapat Izin dari OJK

Arif Wicaksono • 09 Juli 2021 05:57
Jakarta: Dua perusahaan fintech mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini melengkapi ratusan fintech yang sebelumnya sudah mendapat izin dari OJK. Dua perusahaan itu yakni fintech Finpedia dan Digiscore yang sudah secara sah beroperasi di Indonesia.
 
Finpedia menyediakan layanan aggregator untuk para lembaga jasa keuangan (LJK), sedangkan Digiscore adalah aplikasi credit scoring dan teknologi verifikasi E-KYC (electronic Know Your Customer) non-CDD. Keduanya merupakan perusahaan terafiliasi yang beroperasi dalam ekosistem yang sama.
 
Direktur Utama Digiscore, Firlie Ganinduto, yakin bahwa di tengah pandemi dan krisis ekonomi saat ini, sangat banyak masyarakat Indonesia yang memerlukan akses kepada kredit baik untuk tujuan konsumtif maupun produktif dengan cepat, namun juga bertanggung jawab dan sesuai kebutuhannya.

"Namun salah satu permasalahan klasik saat ini, para LJK seperti bank, multifinance, hingga perusahaan fintech peer-to-peer lending telah sejak lama menghadapi kesulitan dalam melakukan asesmen kredit terhadap begitu banyaknya jumlah calon peminjam untuk menilai apakah calon peminjam benar-benar layak kredit, khususnya masyarakat yang termasuk dalam kategori unbanked dan underbanked, atau mereka yang tidak memiliki rekam jejak kredit," ujar Firlie dalam keterangan resminya, Kamis, 8 Juli 2021.
 
Dengan menggunakan teknologi machine learning, big data, dan artificial intelligence dalam pengolahan beragam data alternatif non-kredit, profil risiko dari calon peminjam akan lengkap sehingga keputusan kredit akan terekam dengan lebih baik.
 
Sementara itu, Wakil Presiden Direktur Finpedia, Dinesvara Airlangga, mengungkapkan optimismenya bahwa Finpedia membantu para LJK untuk memperluas penetrasi pasarnya dan meningkatkan jumlah peminjamnya di Indonesia melalui website dan aplikasi. 
 
Direktur Hukum dan Kepatuhan Digiscore dan Finpedia, Chandra Kusuma, lebih jauh menyampaikan bahwa Finpedia dan Digiscore berkomitmen untuk memprioritaskan perlindungan dan edukasi konsumen, keamanan siber dan kepatuhan hukum dalam menjalankan usahanya di Indonesia.
 
"Karenanya kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan OJK dan kebijakan yang mengatur kegiatan usaha aggregator, credit scoring dan teknologi verifikasi E-KYC Non-CDD ini, dan juga code of conduct dari Aftech, selain dari ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen," ucap Chandra.
 
Sebelumnya, sebanyak 125 perusahaan fintech telah terdaftar dan memiliki izin di OJK hingga 10 Juni 2021. Adapun delapan fintech lending baru yang dinyatakan layak mendapat izin yakni PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satu Stop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan