Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono meminta semua pelaku usaha mematuhi semua standarisasi dan regulasi sebagai jaminan perlindungan konsumen. Demi melindungi konsumen, supremasi hukum akan diberlakukan secara tegas.
"Melalui Ditjen PKTN, Kemendag berkomitmen melindungi konsumen melalui upaya konsistensi pengawasan, penanganan pengaduan yang merugikan konsumen, serta regulasi yang implementatif untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha," ucap Veri dikutip dari siaran persnya, Senin, 25 Oktober 2021.
Veri menyampaikan transaksi perdagangan konvensional mulai bergeser ke format transaksi digital. Sebanyak 88,1 persen pengguna internet di Indonesia memakai layanan niaga elektronik.
Pada 2020, terdapat kenaikan nominal transaksi niaga elektronik sebanyak 29,6 persen atau menjadi Rp266,3 triliun dari Rp205,5 triliun pada 2019. Tingginya pemanfaatan niaga elektronik memberikan dampak positif sekaligus memberikan risiko kerugian konsumen.
Sementara itu, pegiat perlindungan konsumen Indah Suksmaningsih menegaskan, menjadi konsumen itu tidak cukup dengan kritis tanpa kesadaran bertindak. Menurutnya, 'caring the other people' menjadi ciri konsumen masa depan.
"Sudah seharusnya konsumen itu ditempatkan dari fungsinya. Pertama, sebagai definer. Minat atau pilihan konsumen akan menjadi penentu produksi dan perdagangan suatu barang," paparnya.
Kemudian kedua, lanjutnya, konsumen sebagai informan. Dalam hal ini, konsumen lah yang bisa menginformasikan apa yang dibutuhkan pasar saat ini.
"Sedangkan yang ketiga, konsumen sebagai evaluator. Konsumen dapat memberikan umpan berdasarkan pengalamannya mengonsumsi barang atau menggunakan jasa," pungkas Indah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id