RUU ini resmi disahkan tiga jam sebelum deadline penutupan pemerintahan (shutdown) pada akhir September 2023. RUU tersebut merupakan upaya legislator untuk memerangi kejahatan melalui kripto. Sehingga, seluruh tindakan ilegal penyalahgunaan kripto tidak boleh menggunakan platform DeFi untuk melindungi keamanan nasional.
Hal ini merupakan kabar baik bagi pasar kripto karena dapat mempengaruhi kemajuan RUU kripto yang saat ini sedang menunggu pemungutan suara. Hal ini juga dapat mempengaruhi peraturan mata uang kripto di masa depan.
"Menurut data dari Coinmarketcap, semenjak disahkannya RUU tersebut, kapitalisasi pasar kripto global melonjak dan menguat sebanyak 2,89 persen menjadi USD1,11 triliun dalam periode 24 jam," ucap Oscar dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Namun, jika dilihat dari analisis historis, pasar kripto memang memiliki potensi untuk menguat di kuartal IV-2023. Hal ini dapat dilihat pada kuartal IV-2013 hingga 2022, dimana pasar kripto mengalami kenaikan dengan rata-rata 22,35 persen pada September dan 50,61 persen pada Oktober.
"Momen-momen seperti ini dapat dimanfaatkan oleh investor atau trader di Indonesia untuk mendapatkan profit lebih," sebut Oscar.
Baca juga: Ini Dia Dampak Blockchain ke Sektor Keuangan Asia Tenggara |
Perlu ditelaah lebih dalam
Meskipun demikian, Oscar juga mengingatkan pentingnya untuk melakukan riset mengenai kenaikan ini, apakah memang kenaikan ini akan berjangka panjang atau pendek. Investor atau trader juga dapat melakukan riset mengenai hal ini di platform edukasi melalui Indodax Academy.
"Tak hanya melakukan riset, diharapkan investor/trader dapat melakukan trading yang baik sehingga tetap cuan di segala kondisi," terang dia.
Dari sisi pemerintah pun saat ini sedang diciptakan ekosistem kripto Indonesia yang aman, sehingga masyarakat dapat bertransaksi tanpa kekhawatiran.
"Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang memiliki ekosistem perdagangan yang lengkap. Saat ini telah tersedia Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto di Indonesia. Lembaga-lembaga ini dapat menjamin kepastian hukum dan melindungi masyarakat dalam bertransaksi kripto," tutup Oscar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News