Perkembangan positif tersebut juga tercermin di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto pada Januari–September 2025 mencapai Rp 409,56 triliun, sementara jumlah investor menembus 18,61 juta konsumen per Oktober 2025. Indonesia pun kini berada di peringkat ke-7 Global Crypto Adoption Index 2025, dengan posisi menonjol di kategori institusional (peringkat 7) dan DeFi (peringkat 4). Indikator ini menunjukkan adanya pergeseran signifikan dari dominasi investor ritel menuju adopsi institusional yang semakin matang.
Wilayah Asia Pasifik (APAC) turut menjadi motor utama pertumbuhan kripto global dengan peningkatan transaksi mencapai 69% YoY, dipimpin oleh India, Vietnam, dan Pakistan, serta Indonesia yang semakin memperkuat posisinya melalui partisipasi institusi dan pelaku usaha.
“Minat institusi terhadap aset digital kini meningkat sangat cepat, baik secara global maupun di Indonesia. Mereka tidak lagi melihat kripto sebagai tren jangka pendek, tetapi sebagai kelas aset strategis yang mampu memberikan diversifikasi dan potensi imbal hasil jangka panjang,” ujar Calvin Kizana, CEO Tokocrypto.
Institusi Mulai Masuk, Didukung Regulasi yang Lebih Jelas
Sejak pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto resmi berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 27/2024, aturan yang tercantum dalam Pasal 80 Ayat (5) dan (7) serta Pasal 81 Ayat (6) menegaskan bahwa konsumen non-perseorangan, termasuk badan usaha dan badan hukum, diperbolehkan menggunakan layanan perdagangan aset kripto melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Perubahan regulasi ini membuka pintu lebih lebar bagi institusi untuk masuk ke ekosistem aset digital di Indonesia.Hingga Januari 2025, OJK mencatat terdapat 556 investor institusional yang telah berinvestasi pada aset digital. Di sisi pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa tiga emiten tercatat telah menempatkan sebagian aset mereka dalam bentuk aset kripto. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Eastparc Hotel Tbk (EAST), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA). Mereka diketahui memiliki portofolio aset digital seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan XRP.
Secara global, survei Coinbase dan EY-Parthenon mengungkap lebih dari 75% investor institusional berencana menambah alokasi dana ke aset digital sepanjang 2025, dan 59% berencana mengalokasikan lebih dari 5% dana kelolaan ke kripto atau produk turunannya.
“Tren global dan dukungan regulasi di Indonesia menunjukkan bahwa aset digital sudah memasuki fase adopsi institusional yang jauh lebih matang. Ini menjadi momentum penting bagi pelaku industri untuk menyediakan layanan yang aman, transparan, dan sesuai kebutuhan investor berskala besar,” jelas Calvin
Layanan Tokocrypto Prestige untuk Menjawab Kebutuhan Institusi
Melihat peluang pertumbuhan yang semakin kuat, Tokocrypto memperkenalkan pembaruan layanan Tokocrypto Prestige, sebuah program eksklusif yang ditujukan bagi investor institusional dan pengguna VIP. Layanan ini dirancang untuk menghadirkan pengalaman investasi premium yang lebih aman, personal, dan terstruktur, sejalan dengan meningkatnya keterlibatan institusi dalam ekosistem aset digital.Calvin menambahkan bahwa Tokocrypto ingin hadir bukan hanya sebagai platform perdagangan, tetapi sebagai mitra strategis. “Melalui Tokocrypto Prestige, kami ingin menjawab kebutuhan institusi secara menyeluruh. Bukan hanya menyediakan akses perdagangan, tetapi membangun ekosistem yang mendukung eksplorasi aset digital secara strategis dan terukur,” ungkapnya.
Tokocrypto Prestige menyediakan berbagai fasilitas strategis, seperti manajer akun pribadi, akses prioritas ke produk investasi khusus, biaya transaksi yang lebih kompetitif, serta dukungan operasional 24/7. Dengan pendekatan layanan yang proaktif, Tokocrypto ingin memastikan bahwa pelaku institusi tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi, tetapi juga pendampingan yang komprehensif dalam mengembangkan portofolio aset digital mereka.
Program ini diperkuat oleh penerapan standar kepatuhan yang selaras dengan regulasi OJK, sehingga setiap institusi dapat berinvestasi dengan tingkat keamanan dan transparansi yang tinggi. Ekosistem yang semakin matang dan kepastian regulasi yang jelas membuka ruang bagi partisipasi institusi yang lebih luas di tahun-tahun mendatang.
“Kami melihat 2026 sebagai tahun percepatan berikutnya bagi adopsi institusional di industri aset digital. Dengan regulasi yang semakin solid dan minat institusi yang terus tumbuh, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pasar aset kripto paling progresif di Asia. Melalui Tokocrypto Prestige, kami berkomitmen mendampingi institusi dalam memanfaatkan peluang ini secara aman, strategis, dan berkelanjutan,” ujar Calvin.
Dengan visi tersebut, Tokocrypto menegaskan posisinya bukan hanya sebagai platform perdagangan, tetapi sebagai mitra strategis bagi institusi dalam perjalanan transformasi digital mereka menuju era aset keuangan baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id