Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Konsumen Harus Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Cegah Penipuan di E-Commerce

Husen Miftahudin • 26 Maret 2022 07:06
Jakarta: Semakin berkembangnya dunia digital memberikan peluang munculnya aksi penipuan, terutama saat bertransaksi online. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kasus penipuan dari e-commerce dan jualan online di media sosial hingga September 2021 mencapai sebanyak 115.756 kasus.
 
"Banyaknya aksi penipuan tersebut disebabkan oleh beragam modus pelaku penipuan mulai dari mengaku sebagai pihak perusahaan marketplace, kurir atau pihak lainnya, maupun dengan memberikan iming-iming diskon atau hadiah," ungkap Managing Partner dari Jetre & Partners Lawfirm dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.
 
Selain itu, diakui juga banyak konsumen yang masih belum memahami betul pentingnya menjaga kerahasiaan data maupun informasi yang berkaitan dengan akunnya. Contohnya, banyak konsumen dengan mudahnya memberikan kode One Time Password (OTP) kepada pihak ketiga sehingga akunnya dapat diambil alih.

"Dari celah itulah, pelaku penipuan bisa memanfaatkan platform e-commerce untuk melancarkan aksi penipuannya," terangnya.
 
Selain kesadaran penuh dari konsumen terhadap pentingnya menjaga kerahasiaan informasi, pelaku e-commerce juga harus mempunyai iktikad yang baik, tidak tinggal diam, dan aktif membantu ketika konsumen mengalami masalah penipuan terkait dengan transaksinya.
 
Belum lama ini, Jetre & Partners Lawfirm melakukan pendampingan hukum bersama marketplace Tokopedia kepada salah satu konsumen yang mengalami modus penipuan pembelian barang elektronik.
 
Dalam kasus tersebut, pelaku berpura-pura sebagai pihak dari jasa pengiriman barang atau kurir dan meminta korban mengakses link dengan korban harus memasukkan informasi tentang transaksi beserta kode OTP. Setelah korban memberikan kode OTP tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mengambil alih akun korban.
 
"Kami melihat apa yang dilakukan Tokopedia dengan cepat memberikan bantuan berupa pendampingan hukum kepada pembeli untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian, jelas merupakan bentuk iktikad baik dan sikap peduli terhadap permasalahan yang dialami oleh penggunanya atau konsumennya. Bahkan, Tokopedia segera melakukan tindakan moderasi terhadap akun yang melakukan penipuan," pungkas Managing Partners Jetre & Partners.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan