Dalam peraturan terbaru Bappebti yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024 tersebut, tercantum badan usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange.
Jenis pelanggan yang disebut 'non-orang perseorangan' ini meliputi berbagai bentuk badan usaha dan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi. Aturan tersebut mengamandemen peraturan sebelumnya mengenai perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Peraturan Bappebti tersebut juga menyebutkan akun kripto yang dibuat oleh badan usaha atau badan hukum hanya boleh digunakan untuk tujuan investasi dan tidak diperkenankan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa.
Kepala Bappebti Kasan menegaskan, prinsip kehati-hatian ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas industri aset digital di Indonesia.
Baca juga: Hindari Peretasan, Keamanan Investasi Kripto Mesti Diperketat |
Perluas akses investasi
Menurut CEO Indodax Oscar Darmawan, langkah Bappebti ini merupakan pijakan besar dalam industri aset digital di Indonesia, di mana peraturan yang ada memfasilitasi dan memperluas akses investasi dari yang sebelumnya individu kini mencapai korporasi. Sehingga, menciptakan peluang baru bagi pelaku industri untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi.
"Kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar," ujar Oscar dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 4 November 2024.
Oscar menambahkan, peraturan ini juga menunjukkan bagaimana Bappebti terus berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam industri yang berpotensi berkembang pesat.
"Dalam peraturan ini, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi. Kami di Indodax menyambut baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor," terang dia
Selain itu, regulasi ini mengatur dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan internal badan usaha atau badan hukum tersebut dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum, sesuai dengan pernyataan yang harus diserahkan oleh perusahaan.
"Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto, terutama dalam memastikan investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan," lanjut Oscar.
Dorong RI jadi pemain kunci ekonomi digital dunia
Dalam rangka mendukung peraturan ini, ucap Oscar, Indodax siap menyediakan layanan yang sesuai dengan regulasi Bappebti dan terus berinovasi dalam memberikan pengalaman yang aman dan mudah bagi pelaku bisnis yang ingin berinvestasi di aset kripto.
Ia berharap dengan dibukanya akses investasi bagi korporasi, semakin banyak perusahaan yang dapat melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan inovasi keuangan mereka.
"Kami percaya dengan adopsi yang lebih luas dari kalangan korporasi, industri aset kripto di Indonesia akan semakin berkembang, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalam ekonomi digital global," tutup Oscar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News