Dalam beberapa tahun terakhir terjadi revolusi dalam proses komunikasi antarmanusia. Kehadiran internet sebagai bentuk media baru (new media) membentuk pola baru komunikasi antarmasyarakat.
"Satu perubahan yang paling penting ialah meningkatnya interaktivitas dan konektivitas. Ruang digital menawarkan keaktifan yang tidak bisa diberikan oleh media tradisional. Aspek interaktivitas ini menjadi karakter utama bagi ruang digital," ujar Anggota DPR RI Komisi I Taufiq R Abdullah saat melakukan kegiatan literasi digital bersama Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo RI, dilansir dari keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Menurut Taufiq, ada beberapa dampak negatif yang di timbulkan oleh media sosial antara lain keleluasaan berdiskusi di media sosial menyiratkan beberapa dampak negatif. Salah satu yang dipotret ialah hadir dan meningkatnya intensitas ujaran kebencian (hate speech).
"Secara sederhana, hate speech ini merujuk pada ekspresi menghasut, menyebarkan, membenarkan kebencian yang biasanya berkaitan dengan Suku Ras dan Agama yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," jelasnya.
Baca juga: Mengoptimalkan Potensi Media Sosial dengan Konten-konten Menarik |
Selain itu, media sosial juga berpotensi menyebabkan gangguan psikis akibat penggunaan media sosial secara berlebihan. Ada istilah tentang adiksi dan terisolasi karena internet, salah satunya berkumpul tapi tidak saling berinteraksi karena manusia tetaplah manusia sebagai mahluk sosial yang membutuhkan interaksi sosial secara langsung sesama manusia.
"Hari ini kegiatan kita di media sosial diawasi oleh Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kita juga harus lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Terlebih lagi, di media sosial kita juga harus memperhatikan perasaan khalayak ramai sebelum kita berkomentar lebih jauh terhadap salah satu isu yang beredar di media sosial," bebernya.
Pembatasan konten di media sosial
Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Banjarnegara Nafis Atoillah menambahkan, perundang-undangan tentang pembatasan konten di media sosial salah satunya KUHP, contoh kasusnya adalah Ariel dijerat Pasal 282 tentang mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan.Dalam UU Pornografi, Ariel dijerat Pasal 4 jo Pasal 29. Dalam Pasal 4 tertulis "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Pengsenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."
Wakil Dekan 1 Fikom Universitas Pancasila Muhamad Rosit juga menambahkan terkait tips menghindari berita hoaks agar bisa terhindar dari kegiatan media sosial yang kurang baik seperti baca berita dari sumber yang kredibel, cek fakta.
"Pembaca harus bisa membedakan antara fakta dan opini, lihat alamat situs yang menyebarkan berita, jangan menelan mentah-mentah informasi dari internet, baca sumber lain, jangan mudah terprovokasi, selalu ingat, tidak semua yang ada di internet itu benar," pungkas Rosit.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News