"Jejak digital dapat mengungkapkan begitu banyak hal tentang diri kita. Karena berasal dari aktivitas daring, jejak digital dapat dilacak, dianalisis, dan digunakan untuk membangun gambaran profil yang sesuai dengan lokasi, kelompok sosial, perilaku, dan minat kita," ungkap Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin dalam webinar Aptika Kominfo, dikutip Rabu, 19 April 2023.
Digunakan pebisnis untuk target konsumen
Nurul menjelaskan, profil tersebut digunakan oleh bisnis atau perusahaan untuk menargetkan konsumen tertentu sesuai dengan penawaran dan iklan yang sudah dipersonalisasi.Menurut dia, jejak digital berperan penting dalam dunia kerja karena sering dijadikan sebagai tolok ukur Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan dalam menyeleksi kandidat. Indikator yang dilihat seperti kalimat yang sering diunggah, melalui foto, interaksi yang dilakukan, serta lingkaran pertemanan calon karyawan.
Berdasarkan riset YouGov yang dikeluarkan di situs World Economic Forum, menunjukkan satu dari lima penyedia pekerjaan akan menolak pelamar karena perilaku mereka di media sosial.
Nurul juga menyebutkan, Bagaikan dua sisi mata uang, jejak digital dapat membantu memperkuat potensimu, tetapi di sisi lain juga dapat merugikan diri sendiri jika tidak berhati-hati dalam menggunakannya.
Baca juga: Cek Positif Negatifnya saat Media Sosial Jadi Penyokong Era Digital |
Berikut tips melindungi rekam jejak digital:
- Pintar dalam menggunakan internet.
- Pikirkan ulang apa yang akan kamu unggah ke media sosial agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
- Jangan mengunggah informasi sensitif seperti nomor KTP, PIN, kata sandi, alamat rumah, nomor telepon dan tanda tangan, dan sebagainya.
- Pengguna harus kuat dalam hal keamanan.
- Pastikan membuat password yang sulit ditebak dan tidak membagikannya ke orang lain.
- Pengguna juga disarankan mengaktifkan verifikasi dua langkah (two-step verification) untuk menjaga keamanan.
Secara khusus, Nurul menyampaikan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini sudah selesai dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah. Salah satu sasaran UU PDP adalah untuk terlindunginya dan terjaminnya hak dasar warga negara melalui regulasi pelindungan data pribadi.
Sehingga seluruh warga negara Indonesia dapat semakin aman dalam berinternet, tanpa harus takut data pribadi yang mereka bagikan kepada pengendali data disalahgunakan. Termasuk dengan rekam jejak digital, karena akan diatur kewajiban pengendali data untuk menghapus data yang sudah tidak terpakai.
Pasal 43 ayat (1) UU 27/2022 tentang PDP, Pengendali Data wajib menghapus Data Pribadi jika:
- Data pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan data pribadi.
- Subyek data pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan data pribadi.
- Terdapat permintaan dari subyek data pribadi.
- Data pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News