"Itu kan kasus lama. Yang saya dengar itu kasus lama dan (memang) sudah bangkrut," kata Bambang, kepada Medcom.id, di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
Meski demikian, ia mengakui pihaknya belum mendapat keterangan resmi dari Pengadilan Niaga mengenai bangkrutnya perusahaan teh tersebut. Menurutnya selama ini Sariwangi memang memiliki banyak utang yang belum terbayar.
"Belum tahu (putusan Pengadilan Niaga). Cuma sudah tahu kasusnya saja. Karena banyak utang yang enggak mungkin terbayar," jelas dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan status PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (Sariwangi) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) pailit. Pengadilan mengabulkan pembatalan perjanjian perdamian yang diajukan PT Bank ICBC Indonesia.
Kuasa Hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners menjelaskan kedua perusahaan itu lalai menjalankan kewajibannya untuk membayar utang.
Swandy mencatat utang Sariwangi kepada ICBC per tanggal putusan pengesahan perdamaian (9 Oktober 2015) sebesar USD20.505.166 (USD20,5 juta). Sementara utang Indorub kepada ICBC sebesar USD2.017.595 (USD2,01 juta), dan Rp4.907.082.191 (Rp4,9 miliar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News