Melalui surat yang ditujukan kepada seluruh kreditur dan pemegang saham pada Kamis, 6 Februari 2020, Direktur Hanson International Adnan Tabrani dan Corporate Secretary Hanson International Rony Agung Suseno menyampaikan permohonan maaf kepada para kreditur dan pemegang saham atas tertundanya semua kewajiban perusahaan.
"Mulai surat ini kami PT Hanson International Tbk bermaksud menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh kreditur dan pemegang saham perseroan atas tertundanya kami dalam menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban perseroan," tulis surat yang ditujukan kepada seluruh kreditur dan pemegang saham PT Hanson International Tbk.
Manajemen menjelaskan penundaan ini dikarenakan permasalahan hukum yang menjerat Direktur Utama Benny Tjokrosaputro yang ternyata kasusnya berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan.
"Permasalahan hukum yang menimpa direktur utama perseroan bapak Benny Tjokrosaputro berdampak cukup signifikan terhadap operasional perseroan termasuk dalam penyelesaian seluruh kewajiban-kewajiban," jelas dia.
Bukan hanya kepada kreditur dan pemegang saham, akibat kasus benny Tjokrosaputro, perusahaan juga menunda pembayaran kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saat ini Benny Tjokrosaputro telah berstatus tersangka dan ditahan atas penyidikan atas kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung juga telah memblokir rekening bank dan aset Benny Tjokrosaputro terkait dalam penyidikan kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News