MoU tersebut dalam rangka proses renegosiasi penyesuaian Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
"MoU ini seiring dengan kesepakatan terhadap enam isu strategis," ujar Presiden Direktur Adaro, Garibaldi Thohir, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (23/9/2014).
Enam isu tersebut yakni wilayah PKP2B, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dalam negeri, kewajiban divestasi, dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang-barang, dan jasa dalam negeri.
"Sebagai contoh, Adaro setuju untuk mengurangi area konsesi menjadi 31.379,8 hektare (ha)," tambah dia.
Garibaldi mengklaim bahwa penandatanganan ini merupakan bukti jika Adaro Energy Group senantiasa memenuhi amanat dan kewajiban UU dalam kegiatan usahanya.
"MoU ini konsisten dengan tujuan utama kami untuk menciptakan nilai maksimum yang berkelanjutan dari batu bara Indonesia. Ketentuan utama yang disepakati sudah sejalan dengan harapan kami untuk menjadi aset bangsa," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News