Demikian disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI, I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Eko Siswanto, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Jumat (30/1/2015).
Suspensi ini merujuk pengumuman bursa dan sehubungan dengan pembayaran denda perseroan sebesar Rp150 juta yang telah diterima oleh bursa. Pencabutan suspensi ini dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.
"Pemberlakuan saham perseroan terhitung sejak sesi dua perdagangan efek Jumat, 30 Januari 2015. Dengan demikian sejak sesi tersebut, efek perseroan dapat diperdagankan di seluruh pasar," tutur I Gede Nyoman Yetna.
Seperti diketahui, BEI melakukan suspensi perdagangan efek PT Borneo Lambung Energi & Metal Tbk (BORN) di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi pertama perdagangan saham hari ini. I Gede Nyoman Yetna, mengatakan, bursa juga memperpanjang suspensi perdagangan efek dua emiten lainnya yakni PT Leo Investment Tbk (ITTG) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
Suspensi tersebut berkaitan dengan belum dipenuhinya kewajiban penyampaian laporan keuangan interim 30 September 2014. Adapun hingga 29 Januari 2015, merupakan batas akhir penyampaian laporan keuangan dan pembayaran denda.
Ketiga emiten tersebut sampai saat ini belum juga memenuhi kewajiban tersebut. Bursa pun telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta karena terlambat menyampaikan laporan keuangan dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News