Illustrasi. FOTO ANTARA/Andika Wahyu.
Illustrasi. FOTO ANTARA/Andika Wahyu.

Bursa Suspensi 14 Perusahaan

Dian Ihsan Siregar • 31 Oktober 2016 14:49
medcom.id, Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan ‎(suspensi) saham 14 perusahaan terbuka (emiten) di pasar modal. Hal itu dilakukan karena emiten telat menyampaikan laporan keuangan interim II dan belum membayar denda.
 
Menurut PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto, se‎hubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim 30 Juni 2016 dan merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.
 
‎Mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H Tentang Sanksi, bursa akan melakukan suspensi. Suspensi diberlakukan jika mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan, tapi tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Pencatatan Nomor I-H Tentang Sanksi.

"Berdasakan pemantauan kami, hingga 29 Oktober 2016, terdapat 14 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2016, atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut," ucap Adi, seperti mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin (31/10/2016).
 
Perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim II 2016, dan belum melakukan pembayaran denda, antara lain PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), dan PT Skybee Tbk (SKYB). 
 
Kemudian P‎T Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), ‎PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP‎), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
 
"Adapun yang belum melakukan pembayaran denda dan terkena suspensi adalah PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)," ungkap Adi.
 
Adi menambahkan, bursa akan melakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi pertama perdagangan efek pada 31 Oktober 2016.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan