"Menunjuk pengumuman penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham BUMI, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi saham BUMI di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I, 26 Oktober 2016," ujar Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy, mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (25/10/2016).
Pada perdagangan Senin, 24 Oktober 2016, saham BUMI sempat disuspensi oleh BEI. Hal itu dikarenakan adanya peningkatan harga kumulatif di saham Bumi Resources.
"Suspensi pada saham BUMI akan berlaku pada perdagangan 25 Oktober 2016," ucap P.H. Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Eqy Essiqy pada hari kemarin.
Penghentian sementara perdagangan saham BUMI, bilang Eqy, akan dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham BUMI.
Suspensi yang terjadi pada BUMI, ditanggapi cepat oleh manajemen. Pihak BUMI menganggap, bahwa tak ada unsur pelanggaran yang dilakukan perseroan yang berakibat kepada lonjakan saham perseroan.
"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dalam peraturan nomor I-E:Kewajiban Penyampaian Informasi point IV.1 hingga Iv.2," kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava.
Dileep melanjutkan bahwa perseroan telah melaporkan laporan keuangan 2015 yang telah diaudit dan laporan keuangan semester I-2016 yang belum diaudit pada 5 Oktober 2016. "Perseroan juga telah menyampaikan pengumuman kinerja operasional perseroan yang membaik di situs BEI dan perseroan," lanjut Dileep.
Dia menjelaskan bahwa tak ada tindakan dari keterbukaan informasi yang memengaruhi investor selain dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berlangsung. "Selain informasi perihal proses PKPU, perseroan tak memiliki informasi penting dan material lainnya," jelas Dileep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News