Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat. (FOTO: MTVN/Dian Ihsan Siregar)
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat. (FOTO: MTVN/Dian Ihsan Siregar)

Butuh Waktu 6 Bulan Jika Emiten Ingin Relisting di Bursa

Dian Ihsan Siregar • 25 Oktober 2017 16:56
medcom.id, Jakarta: Emiten yang telah di-delisting dari papan pasar modal Indonesia, bisa mengajukan pencatatan kembali (relisting) kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Proses pengajuan sampai pencatatan kembali akan membutuhkan waktu selama enam bulan.
 
"Relisting itu butuh waktu enam bulan setelah delisting dari bursa. Enam bulan dulu, baru bisa relisting lagi. Itu proses pengajuan dan memperbaiki persyaratan yang telah diajukan bursa," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
 
Samsul mengungkapkan, sudah ada beberapa emiten yang telah di-delisting kemudian melakukan relisting kembali di bursa, seperti PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) dan sebagainya. Pengajuan juga tidak harus menyampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya perlu ke bursa.

"Enggak pakai ke OJK lagi untuk penyampaian relisting, langsung ke bursa saja bagi emiten yang mau relisting," ungkap dia.
 
Hingga saat ini, dia mengaku, belum ada lagi perusahaan yang berminat relisting di bursa. Hanya saja, hingga saat ini ada beberapa perusahaan yang telah diganjar delisting oleh bursa. Dia mengatakan, bursa bakal menghapus tiga emiten dari daftar papan perdagangan pasar modal Indonesia. Ketiga emiten itu dinilai lalai atas kewajibannya sebagai perusahaan publik.
 
Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto menyebut, bursa akan menghapus saham PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). Efektif sejak 19 Oktober 2017. Selain itu, saham PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) juga bakal dihapus pada 16 November 2017.
 
Merujuk Peraturan Bursa Nomor 1-1 tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa, menyebutkan bahwa BEI menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
 
Selain itu, bursa menghapus saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
 
Delisting merupakan penghapusan efek dari daftar efek saham yang tercatat di Bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Namun, status pemegang saham tetap sebagai pemegang saham perusahaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan