Ilustrasi timah. FOTO, REUTERS
Ilustrasi timah. FOTO, REUTERS

Pembeli Timah murni Batangan di BKDI Wajib Mendaftarkan Diri

Eko Nordiansyah • 29 Juli 2015 14:34
medcom.id, Jakarta: Chief of Business Development PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Stella Novita Lukman mengatakan, pembeli untuk transaksi timah murni batangan dalam negeri diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke BKDI.
 
"Jadi syarat pendaftaran, pembeli peserta harus perseroan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha yang berkedudukan hukum di Indonesia," ujar dia di Kantornya, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
 
Dirinya menambahkan, tata cara pendaftaran pembeli yaitu mengisi formulir permohonan menjadi pembeli peserta dan melengkapi serta melampirkan dokumen persyaratan administratif.

"Copy anggaran dasar badan usaha pendirian berikut perubahannya. Copy perizinan badan usaha, seperi izin usaha industri, SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan copy identitas diri pengurus bagi badan usaha," jelas dia.
 
Sementara bagi orang perseorangan, hanya diwajibkan melengkapi serta melampirkan copy identitas diri, copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan rekomendasi dari anggota bursa penjual.
 
"Adapun biaya pendaftaran pembeli peserta, yaitu biaya administrasi sebesar Rp 3 juta. Sedangkan biaya transaksinya free," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan