medcom.id, Jakarta: Chief of Business Development PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Stella Novita Lukman mengatakan, pembeli untuk transaksi timah murni batangan dalam negeri diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke BKDI.
"Jadi syarat pendaftaran, pembeli peserta harus perseroan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha yang berkedudukan hukum di Indonesia," ujar dia di Kantornya, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
Dirinya menambahkan, tata cara pendaftaran pembeli yaitu mengisi formulir permohonan menjadi pembeli peserta dan melengkapi serta melampirkan dokumen persyaratan administratif.
"Copy anggaran dasar badan usaha pendirian berikut perubahannya. Copy perizinan badan usaha, seperi izin usaha industri, SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan copy identitas diri pengurus bagi badan usaha," jelas dia.
Sementara bagi orang perseorangan, hanya diwajibkan melengkapi serta melampirkan copy identitas diri, copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan rekomendasi dari anggota bursa penjual.
"Adapun biaya pendaftaran pembeli peserta, yaitu biaya administrasi sebesar Rp 3 juta. Sedangkan biaya transaksinya free," tutup dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan