Ilustrasi Adhi Karya -- FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo
Ilustrasi Adhi Karya -- FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo

Adhi Karya Pecat Kadiv yang Tilap Uang Rp15 Miliar

Ade Hapsari Lestarini • 31 Januari 2015 11:39
medcom.id, Jakarta: Manajemen PT Adhi Karya Tbk (ADHI) telah memecat bekas Kepala Divisi (Kadiv) VII PT Adhi Karya Bali, Wijaya Iman Santoso yang diduga menilap duit perusahaan lebih dari Rp15 miliar.
 
"Saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan dari perusahaan," demikian disampaikan direksi ADHI, dalam laporan yang dipublikasikan perseroan, seperti dikutip dari laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Sabtu (31/1/2015).
 
Wijaya Iman Santosa akhirnya dibui dan berada di rumah tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba atas dugaan yang disangkakan kepada yang bersangkutan yakni menggunakanuang perusahaan untuk kepentingan pribadi pada 29 Januari 2015. (Baca: 'Sikat' Rp15 M, Eks Kadiv Adhi Karya Ditahan)

"Sehubungan dengan penetapan status yang bersangkutan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, kami telah melakukan skorsing sejak Mei 2014 kepada yang bersangkutan," tambah laporan tersebut.
 
Manajemen Adhi Karya menjelaskan, permasalahan yang disangkakan kepada yang bersangkutan adalah saat yang bersangkutan sejak menjabat sebagai Kepala Divisi Konstruksi VII yang membawahi wilayah Bali, NTT, NTB, dan Maluku pada 2008-2010.
 
ADHI sebagai perusahaan publik yang mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) telah melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menguatkan komitmen ADHI terhadap pencegahan praktik-praktik korupsi.
 
Pencegahan tersebut berupa penetapan untuk tidak lagi melakukan transaksi tunai dalam menjalankan bisnisnya. Sejak 2011, ADHI telah melakukan transformasi yang diikuti dengan perubahan visi, misi, dan value perusahaan.
 
"Peningkatan kapabilitas dan kualitas Sumber Daya Manusia juga menjadi prioritas bagi ADHI, yang dibuktikan melalui pendirian Adhi Learning Center dengan salah satu tujuannya adalah menghindari tindakan-tindakan yang mengarah pada fraud," tutup laporan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan