Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat. (FOTO: Medcom.id/Dian)
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat. (FOTO: Medcom.id/Dian)

Diganjar Suspensi, Nasib Saham APOL Ditentukan 2 Bulan Lagi

Dian Ihsan Siregar • 08 Mei 2018 13:54
Jakarta: ‎PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengganjar suspensi kepada PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL)‎ sejak 1 April 2015. Suspensi tersebut terjadi karena perseroan menunda pembayaran kewajiban kepada pemegang obligasi ke-14 dan pemegang SBJM Syariah APOL II 2008.
 
Penghentian sementara perdagangan efek (saham dan obligasi) perseroan terjadi di seluruh pasar.
 
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan akan mengkaji dengan cepat dalam dua bulan ini terkait nasib saham perseroan. Kajian tersebut akankah mempertahankan saham emiten di papan perdagangan atau menghapusnya (delisting) dari papan bursa.

"Kami kasih waktu dua bulan bagi APOL untuk melakukan restrukturisasi utangnya, apakah waktu jatuh tempo diperpanjang atau bunganya dikecilkan," ucap Samsul, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.
 
Sebelum ‎dihapus dari papan perdagangan, pihak bursa akan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kepentingan saham minoritas. ‎"Kalau tetap tercatat kan masih punya harapan," ucap dia.
 
Berdasarkan data laporan keuangan perseroan di 2017 yang didapat dari media, ‎APOL mencatatkan kewajiban jangka pendek sebesar Rp6,67 triliun dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp67,9 miliar.
 
Saat pertama kali disuspensi, bursa meminta seluruh pihak yang berkepentingan di saham APOL harus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan