Demikian seperti disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI, I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Eko Siswanto, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (4/2/2015).
Pencabutan tersebut sehubungan dengan pembayaran denda yang dilunasi perseroan dan telah diterima oleh pihak bursa. Penghentian suspensi ini pun dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi pertama perdagangan hari ini.
"Dengan demikian, sejak sesi tersebut, efek perseroan dapat diperdagangkan di seluruh pasar," tutur I Gede Nyoman Yetna.
Sekadar informasi, BEI sebelumnya mencabut suspensi perseoran pada 30 Januari 2015 setelah pada hari yang sama juga disuspensi berkaitan dengan belum dipenuhinya kewajiban penyampaian laporan keuangan interim 30 September 2014. Adapun hingga 29 Januari 2015, merupakan batas akhir penyampaian laporan keuangan dan pembayaran denda.
Adapun bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta karena terlambat menyampaikan laporan keuangan dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News