Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida. (FOTO: MTVN/Dian Ihsan Siregar)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida. (FOTO: MTVN/Dian Ihsan Siregar)

Perppu AEoI Tidak Berpengaruh ke Minat Perusahaan untuk IPO

Dian Ihsan Siregar • 18 Mei 2017 14:36
medcom.id, Jakarta: Peraturan keterbukaan informasi untuk kepentingan p‎ajak (automatic exchange of information (AEoI) tidak akan mempengaruhi minat perusahaan untuk menjadi emiten baru di pasar modal Indonesia.
 
Aturan pembukaan data nasabah untuk kepentingan perpajakan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.
 
‎"Kalau di ‎pasar modal, kan di situ juga ada di UU Pasar Modal, ada kerahasiaan nasabah. Tapi, Perppu yang akan memberikan kepada pihak-pihak tertentu itu untuk bisa mendatangkan data nasabah," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida‎‎, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.

Baca: Perppu AEoI Akomodir Nasabah Domestik dan Asing
 
Dalam konteks pertukaran informasi tersebut, kata Nurhaida, merupakan hal penting untuk dilaksanakan sebagai landasan untuk menerapkan AEoI pada 2018. ‎"Kalau memang itu Perppu, jadi semua pihak harus patuh," tegas dia.
 
Dia menambahkan, aturan tersebut juga tidak membuat perusahaan untuk mengubah pikirannya untuk melantai di bursa atau pun right issue. Karena, mereka melihat banyak calon emiten yang tertarik meski ada aturan tersebut.
 
"Karena ini di semua negara, kalau kami lihat kecenderungan Perppu ini kan mulai beberapa waktu lalu, untuk mengikuti ketentuan AEoI," tegas Nurhaida.
 
Masih banyaknya perusahaan yang tertarik, tambah Nurhaida, tercermin dari adanya peningkatan jumlah IPO, right issue, maupun obligasi di sepanjang tiga bulan pertama tahun ini, bila dibanding kuartal I-2016.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan