Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna mengatakan dalam dengar pendapat atau hearing pihak bursa meminta klarifikasi pemberitaan di media. Beberapa hal yang ditanyakan mengenai perubahan pengendali perusahaan dan klausul penerbitan notes atau surat utang global tersebut.
"Itu (perubahan pengendali) menjadi bagian dari penelaahan. Itu pertama, tentu sampai klausul mereka menerbitkan bond," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Nyoman menjelaskan pihaknya menunggu penjelasan KIJA paling lambat tiga hari setelah pertanyaan dikirimkan. "Argonya tiga hari," sebut dia.
Pihak bursa juga sudah memanggil manajemen Kawasan Industri Jababeka untuk menjelaskan mengenai potensi gagal bayar atau default atas surat utang (notes) yang diterbitkan anak usaha yang disampaikan perusahaan dalam keterbukaan informasi pekan lalu.
Risiko gagal bayar ini mucul sebagai akibat dari pengubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris dalam RUPS.
Jababeka diwajibkan untuk memberi penawaran pembelian kepada pemegang notes dengan harga 101 persen dari nilai pokok notes sebesar USD300 juta dan ditambah kewajiban bunga.
"Dalam hal perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, maka perseroan/Jababeka International B.V akan berada dalam keadaan lalai atau default," jelas Manajemen Jajabeka dalam keterbukaan informasi.
Kondisi lalai atau default tersebut mengakibatkan perseroan atau anak-anak perusahaan perseroan lainnya menjadi dalam keadaan lalai atau default terhadap masing-masing kreditur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News