Lelang ulang dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nantinya mencabut izin frekuensi 2,3 GHz keduanya pada Sabtu, 17 November 2018.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan setelah izin frekuensi dicabut maka kedua perusahaan harus bersaing dengan peserta tender bila ingin menggunakan frekuensi yang sama.
"Nanti itu dibuka lagi untuk umum. Dilelang ulang lagi. Oleh karena itu mereka harus bersaing dengan pemain lain," ucap pria yang biasa disapa Nando itu, di Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Menteri Kominfo Rudiantara sebelumnya mengamini izin frekuensi First Media dan Bolt terancam dicabut lantaran telah menunggak BHP sejak 2016-2018. Diketahui Internux menunggak total biaya BHP sebesar Rp708,41 miliar, dengan rincian tunggakan Internux Rp343,57 miliar dan First Media Rp364,84 miliar.
Nando menambahkan, dengan atau tanpa pembayaran tunggakan tersebut negara akan tetap diuntungkan. Dirinya menyebut, negara bisa diuntungkan lebih besar ketimbang besaran tunggakan bila lelang ulang dilakukan.
"Negara bisa untung lebih besar daripada Rp700 miliar yang ditunggak karena sumber daya yang sangat terbatas," ujarnya.
Sebagai upaya penangguhan pembayaran tunggakan, First Media kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Sidang gugatan pertama dilakukan kemarin, Selasa, 13 November 2018 di Kantor PTUN Jakarta.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH, MH, Penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, Tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) Kementerian Kominfo.
Nando mengatakan agenda sidang masih pada pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat. Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya.
"Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," pungkas Nando.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id